<script async src="https://pagead2.googlesyndication.com/pagead/js/adsbygoogle.js?client=ca-pub-4212038488861819"
     crossorigin="anonymous"></script>

Beda Pajak dan Zakat

Rabu, 18 Okt 06 11:08 WIB

Assalamu’alaikum Wr. Wb.

Pak Ustadz yang terhormat,
Apakah perbedaan antara pajak dan zakat (mal)? Apakah di negara-negara Islam memang ada pembedaan antara pajak dan zakat (mal)? Karena saya pernah baca tulisan dari Mushtaq Ahmad: zakat (mal) adalah sumber utama kas negara sekaligus merupakan soko guru dari kehidupan ekonomi yang dicanangkan Al-Qur’an.  Zakat akan mencegah terjadinya akumulasi harta pada satu tangan, dan pada saat yang sama mendorong manusia untuk melakukan investasi dan mempromosikan distribusi. Zakat juga merupakan institusi yang komprehensif untuk distribusi harta, karena hal ini menyangkut harta setiap muslim secara praktis, saat hartanya telah sampai atau melewati nishab. Akumulasi harta di tangan seseorang atau sekelompok orang kaya saja, secara tegas dilarang Allah SWT, sebagaimana firman-Nya:
“…agar harta itu jangan hanya beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu…” (QS. Al-Hasyr, 59:7). Mohon penjelasan ustadz, Jazakumullah khoiron katsiro.

Wassalamu’alaikum wr. wb.

Hamba Allah…. at eramuslim.com

Jawaban

Wa’alaikumussalam wr wb,

Kita tahu memang ada banyak kesamaan antara pajak dengan zakat. Tetapi tidak bisa dipungkiri bahwa antara keduanya tetap ada perbedaan yang hakiki. Sehingga keduanya tidak bisa disamakan begitu saja.

Persamaan Zakat dengan Pajak

1.      Bersifat wajib dan mengikat atas harta penduduk suatu negeri, apabila melalaikannya terkena sanksi.

2.     Zakat dan pajak harus disetorkan pada lembaga resmi agar tercapai efisiensi penarikan keduanya dan alokasi penyalurannya.

3.     Dalam pemerintahan Islam, zakat dan pajak dikelola oleh negara.

4.     Tidak ada ketentuan memperoleh imbalan materi tertentu didunia.

5.     Dari sisi tujuan ada kesamaan antara keduanya yaitu untuk menyelesaikan problem ekonomi dan mengentaskan kemiskinan yang terdapat di masyarakat.

Perbedaan Zakat dengan Pajak

Namun dengan semua kesamaan di atas, bukan berarti pajak bisa begitu saja disamakan dengan zakat. Sebab antara keduanya, ternyata ada perbedaan-perbedan mendasar dan esensial. Sehingga menyamakan begitu saja antara keduanya, adalah tindakan yang fatal.

Kami buatkan tabel yang mengungkapkan bagaimana perbedaan zakat dengan pajak. Silahkan anda perhatikan baik-baik tabel berikut ini, semoga bermanfaat.

PERBEDAAN

ZAKAT

PAJAK

Arti Nama

bersih, bertambah dan berkembang

Utang, pajak, upeti

Dasar Hukum

Al-Qur`an dan As Sunnah

Undang-undang suatu negara

Nishab dan Tarif

Ditentukan Allah dan bersifat mutlak

Ditentukan oleh negara dan yang bersifat relatif Nishab zakat memiliki ukuran tetap sedangkan pajak berubah-ubah sesuai dengan neraca anggaran negara

Sifat

Kewajiban bersifat tetap dan terus menerus

Kewajiban sesuai dengan kebutuhan dan dapat dihapuskan

Subyek

Muslim

Semua warga negara

Obyek Alokasi Penerima

Tetap 8 Golongan

Untuk dana pembangunan dan anggaran rutin

Harta yang Dikenakan

Harta produktif

Semua Harta

Syarat Ijab Kabul

Disyaratkan

Tidak Disyaratkan

Imbalan

Pahala dari Allah dan janji keberkahan harta

Tersedianya barang dan jasa publik

Sanksi

Dari Allah dan pemerintah Islam

Dari Negara

Motivasi Pembayaran

Keimanan dan ketakwaan kepada Allah Ketaatan dan ketakutan pada negara dan sanksinya

Ada pembayaran pajak dimungkinkan adanya manipulasi besarnya jumlah harta wajib pajak dan hal ini tidak terjadi pada zakat

Perhitungan

Dipercayakan kepada Muzaki dan dapat juga dengan bantuan ‘amil zakat

Selalu menggunakan jasa akuntan pajak

Wallahu a’lam bishshawab, Wassalamu ‘alaikum wr wb.


Komentar

Satu tanggapan untuk “Beda Pajak dan Zakat”

  1. Baca juga artikel tentang zakat di blog kalipaksi, semoga bermanfaat:

    Zakat dan Peran Pejabat Lingkungan

    Sebuah Cermin dari Sunter Jaya

Tinggalkan komentar